Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja
"Para pengantar kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen kariernya, khususnya kelas jabatan dan juga standar kompetensi jabatan pengantar kerja yang belum ada," ujarnya.
Dia menjelaskan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standardisasi jabatan SDM Aparatur KemenPAN-RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .
"Kegiatan ini agar dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.
Suhartono menambahkan Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan pengantar kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja secara bertanggungjawab dan profesional.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Lewat AI BTN Tingkatkan Kualitas SDM
- Prakerja Tingkatkan Kualitas SDM Lewat Pembelajaran Fleksibel Berbasis Teknologi
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan