Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja

"Para pengantar kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen kariernya, khususnya kelas jabatan dan juga standar kompetensi jabatan pengantar kerja yang belum ada," ujarnya.
Dia menjelaskan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standardisasi jabatan SDM Aparatur KemenPAN-RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .
"Kegiatan ini agar dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.
Suhartono menambahkan Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan pengantar kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja secara bertanggungjawab dan profesional.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB