Kemnaker Gelar Bazar Wirausaha Mikro demi Mendorong Perluasan Kesempatan Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Besar Peningkatan Produktivitas (BBPP) menggelar Bazar Wirausaha Mikro Goes To Modern Market di Kuningan City Mall, Jakarta, 19 Maret-2 April 2021.
Bazar "Perluasan Kesempatan Kerja dan Peningkatan Daya Saing Wirausaha” ini merupakan salah satu cara Kemnaker menghidupkan kembali usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap eksis dan konsisten dalam produksi dan pasar.
Kepala BBPP Chairul Fadhly Harahap mengatakan pandemi Covid-19 telah memberi dampak siginifikan bagi sektor wirausaha mikro, kecil dan menengah.
Menurutnya, dampak pandemi makin terasa ketika daya beli masyarakat menurun sehingga banyak pelaku usaha berhenti dan menutup usahanya.
“Bazar ini diharapkan mampu meningkatkan kembali daya beli masyarakat sehingga akan mendorong penyerapan tenaga kerja," kata Chairul saat membuka bazar di Kuningan City Mall, Jakarta, Jumát (19/3).
Chairul mengungkapkan berdasarkan data ketenagakerjaan yang menjadi tantangan dan peluang bidang ketenagakerjaan saat ini adalah bonus demografi, pengangguran, disrupsi dan otomasi.
Bonus demografi ada sekitar 203,97 juta penduduk usia produktif, pengangguran 9,77 juta, akibat dampak pandemi 3,5 juta terdampak dan sementara dirumahkan.
Akibat disrupsi dan otomasi akan ada 23 juta pekerjaan akan hilang, dan 27 juta hingga 47 juta pekerjaan baru akan tumbuh dengan persyaratan kompetensi berbeda.
Kepala BBPP Chairul Fadhly Harahap berharap bazar ini diharapkan mampu meningkatkan kembali daya beli masyarakat sehingga akan mendorong penyerapan tenaga kerja.
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku