Kemnaker Gelar FGD, Dorong Kepatuhan Penerapan Persyaratan Norma K3 Lingkungan Kerja
Sabtu, 05 Maret 2022 – 14:43 WIB
"Kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi," terangnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker menggelar FGD yang membahas pemenuhan syarat K3 lingkungan kerja. Simak penjelasan Dirjen Haiyani Rumondang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Komisi IX dan Menaker Raker di DPR, Isu PT Sritex Pailit Jadi Sorotan