Kemnaker Gelar FGD, Dorong Kepatuhan Penerapan Persyaratan Norma K3 Lingkungan Kerja
Sabtu, 05 Maret 2022 – 14:43 WIB

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Kemnaker
"Kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi," terangnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker menggelar FGD yang membahas pemenuhan syarat K3 lingkungan kerja. Simak penjelasan Dirjen Haiyani Rumondang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Anti Gempa di Jakarta
- Dukung Kesetaraan Gender, Nestle Ingin Ciptakan Lingkungan Kerja Aman & Inklusif
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat