Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak).
Kemnaker juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Penempetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker pada Kamis (6/1) di Kedoya, Jakarta Barat.
Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada delapan CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
"Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker memberikan sanksi," ujar Suhartono di Jakarta pada Jumat (7/1).
Suhartono mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan melaporkan kegiatan yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural.
Yakni, melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI," katanya.
Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- SIVIME.com: Portal Loker Tepercaya, Pencari dan Pemberi Kerja Bisa Saling Berinteraksi
- Banyak Manfaat, PSN Pantai Utara Tangerang Bisa Mendatangkan 10 Juta Wisatawan Per Tahun
- Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Siap Menyerap Ribuan Pekerja
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri