Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak).
Kemnaker juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Penempetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker pada Kamis (6/1) di Kedoya, Jakarta Barat.
Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada delapan CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
"Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker memberikan sanksi," ujar Suhartono di Jakarta pada Jumat (7/1).
Suhartono mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan melaporkan kegiatan yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural.
Yakni, melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI," katanya.
Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran
- Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakat Tertibkan Persoalan Tenaga Kerja
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA