Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI
Jumat, 07 Januari 2022 – 20:18 WIB
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidam mudah tergiur dengan uang saku dan gaji besar.
Masyarakat memastikan penempatan dilakukan perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah dan sesuai dengan prosedur.
"Izin perusahaan dapat dilihat di aplikasi jendela PMI di Android atau bertanya kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan layanan terpadu satu atap," kata Rendra. (mrk/jpnn)
Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Menindaklanjuti Laporan Masyarakat, DPRD Palembang Sidak Gudang Daviena Skincare
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha