Kemnaker Gelar Workshop Penyusunan Anjab dan Analisis Beban Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM aparatur.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia juga menyampaikan sesuai amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Tujuan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja ini untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang analisis jabatan, analisis beban kerja dan pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS, serta pedoman evaluasi jabatan,” ujar Anwar saat memberikan pengarahan di acara workshop Finalisasi Penyusunan Anjab dan ABK di lingkungan Kemnaker, Jumat (1/10).
Anwar menambahkan penyusunan Anjab dan ABK dimaksudkan agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan untuk menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional.
Dalam implementasi pelaksanaan, penyusunan Anjab dan ABK dibuat berbasis aplikasi yang memudahkan ASN dalam menginput data, sehingga memudahkan melihat kebutuhan pegawai, proses integritas dan peta jabatan lebih praktis.
“Uraian jabatan (job description) sangat memegang peranan penting dan mendasar serta merupakan titik awal (starting point) dalam perencanaan berupa jumlah, kualitas (kompetensi) dalam rekrutmen dan penempatan, serta penentuan besaran organisasi, dan dalam pengembangan SDM Aparatur berupa kinerja, peningkatan kompetensi serta penghasilannya,” urainya.
Sekjen Anwar mengapresiasi kepada unit kerja yang telah menetapkan hasil Anjab dan ABK di lingkungan Kemnaker, seperti Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, dan Biro Hubungan Masyarakat.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan harapannya dengan diselenggarakan workshop penyusunan Anjab dan Analisis Beban Kerja.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer