Kemnaker Gencar Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Penempatan PMI Prosedural

jpnn.com, CILACAP - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Binapenta & PKK terus melakukan sosialisasi secara intens ke beberapa wilayah yang menjadi 'kantong' pekerja migran Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah digagalkannya beberapa kasus penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Kasus terbaru yang terjadi di Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 38 CPMI yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah pada Oktober tahun lalu.
Direktur Jenderal Binapenta & PKK Suhartono menyampaikan saat ini sudah terdapat 78 negara penempatan yang telah dibuka bagi pekerja migran Indonesia dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai kurang lebih sembilan juta orang.
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi penempatan PMI Secara Prosedural di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dimulai dari desa," kata Dirjen Suhartono pada acara Sosialisasi Penempatan PMI Secara Prosedural di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (7/3).
Dirjen Suhartono menyampaikan desa merupakan titik awal perjalanan para pekerja migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri.
Untuk itu, lanjut dia diperlukan edukasi calon pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan informasi awal yang akurat tata cara bekerja ke luar negeri secara benar, aman dan nyaman.
Kemnaker terus berupaya meminimalisir penempatan PMI nonprosedural, salah satunya gencar melakukan sosialisasi ke wilayah 'kantong' pekerja migran Indonesia
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi