Kemnaker Gencar Edukasi Masyarakat Soal Pentingnya Penempatan PMI Prosedural

"Kreativitas dan inovasi semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai upaya bersama mewujudkan perlindungan pekerja migran Indonesia yang lebih baik lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Suhartono mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kebijakan dalam rangka meningkatkan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kebijakan itu menempatkan calon pekerja migran Indonesia sebagai subyek menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.
Tujuannya adalah untuk mengubah tradisi lama yang menempatkan mereka sebagai obyek yang mudah dieksploitasi oleh para pihak untuk kepentingannya.
“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi bekerja ke luar negeri secara prosedural, dimulai dari prapenempatan, selama penempatan dan setelah penempatan," tegasnya.
Upaya perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia juga terus dilakukan seiring dengan perkembangan arus informasi yang begitu cepat.
Suhartono menyampaikan pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Kemnaker terus berupaya meminimalisir penempatan PMI nonprosedural, salah satunya gencar melakukan sosialisasi ke wilayah 'kantong' pekerja migran Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan