Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua

Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua
Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri bersama peserta dialog dan edukasi Jamsostek di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," tegas Dirjen Indah.

Ditjen PHI Jamsos Kemnaker, lanjut Dirjen Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.

Setelah di Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya. (mrk/jpnn)

Lewat kegiatan ini, Kemnaker melakukan hamonisasi program JHT dan JP demi melindungi pekerja di masa tua


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News