Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua
Jumat, 28 Juli 2023 – 16:37 WIB

Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri bersama peserta dialog dan edukasi Jamsostek di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," tegas Dirjen Indah.
Ditjen PHI Jamsos Kemnaker, lanjut Dirjen Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.
Setelah di Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya. (mrk/jpnn)
Lewat kegiatan ini, Kemnaker melakukan hamonisasi program JHT dan JP demi melindungi pekerja di masa tua
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil