Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua
Jumat, 28 Juli 2023 – 16:37 WIB
"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," tegas Dirjen Indah.
Ditjen PHI Jamsos Kemnaker, lanjut Dirjen Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.
Setelah di Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya. (mrk/jpnn)
Lewat kegiatan ini, Kemnaker melakukan hamonisasi program JHT dan JP demi melindungi pekerja di masa tua
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Kemendagri Siap Dampingi Pemda Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal