Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir
Kamis, 24 Februari 2022 – 20:01 WIB

Kemnaker ikut memediasi perselisihan antara manajemen PT Semen Padang dan serikat pekerjanya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (24/2). Foto: Humas Kemnaker
Ketiga, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua hasil evaluasi holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat enam bulan sejak PKB ditandatangani.
Keempat, pihak pertama akan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan gaji dan kesejahteraan karyawan pada 2020 dan 2021. (mrk/jpnn)
Kemnaker berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini