Kemnaker Imbau Pengusaha Tunaikan Dua Hal ini setelah SE soal THR Terbit

jpnn.com, JAKARTA - Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Kedua, perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR membuat pekerja makin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar Sanusi.
Hal ini dikatakan dalam rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4).
Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, yaitu pemberian THR 2022 berjalan efektif.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Posko THR ini menjadi wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
Kemnaker mengimbau pengusaha untuk segera menunaikan pemberian THR dan melebihkan nominalnya bagi pekerja dan buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Punya Keluhan dan Permasalahan soal THR? Silakan Mengadu ke Posko Dinaskertrans