Kemnaker Imbau Pengusaha Tunaikan Dua Hal ini setelah SE soal THR Terbit

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT jadi kebutuhan. Karena itu, kami membuka posko secara virtual. Kami ingin pelayanan THR 2022 virtual, " katanya.
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker melayani aduan/konsultasi secara langsung.
"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi. Yakni, melalui PPID di Kemnaker, " ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspons sebaik-baiknya.
"Diharapkan, Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan disnaker untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya agar dapat memonitor aduan/konsultasi yang masuk ke kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker mengimbau pengusaha untuk segera menunaikan pemberian THR dan melebihkan nominalnya bagi pekerja dan buruh
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Punya Keluhan dan Permasalahan soal THR? Silakan Mengadu ke Posko Dinaskertrans