Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Pada Karyawan, Jika
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar jika memiliki profit berlebih.
Selain itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau pengusaha segera menunaikan kewajiban membayarkan THR.
Anwar mengatakan imbauan itu dikeluarkan setelah pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya Lebaran," ujarnya dalam rapat koordinasi virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se-Indonesia, Senin (11/4).
Anwar meminta seluruh dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia membuat Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja serta pemberi kerja.
Posko itu juga akan menjadi wadah bagi siapa saja yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait pelaksanaan THR tahun ini.
Selain secara virtual, Kemnaker juga melayani pengaduan dan konsultasi secara tatap muka.
Anwar berharap dengan kehadiran Posko THR itu dapat menjadi bagian penting dalam menyukseskan pelaksanaan pemberian THR serta segala aduan dan konsultasi bisa direspons sebaik-baiknya.
Kemnaker mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!
- Kemnaker Komitmen Ciptakan Generasi Emas dengan Dorong Inovasi Hijau dan Produktivitas
- Menarini Indria Laboratories Raih Penghargaan Bendera Emas SMK3 dari Kemnaker