Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Pada Karyawan, Jika
Selasa, 12 April 2022 – 10:55 WIB

Kemnaker mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Agar kami dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar. (antara/jpnn)
Kemnaker mengimbau kepada dunia usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja lebih besar
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker