Kemnaker Ingatkan Ahli K3 Terus Mengawal Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) untuk mengawal implementasi K3 di tempat kerja.
Ahli K3 sesuai fungsinya merupakan kepanjangan tangan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan penerapan K3 di tempat kerja.
Hal tersebut disampaikan Plh Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 di Jakarta, Selasa (30/7).
"Ahli K3 adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker yang bertugas mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja," kata Sunardi.
Selanjutnya, kata Sunardi, Ahli K3 juga harus mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja masing-masing.
Menurut Sunardi, peran Ahli K3 sangatlah vital dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Karena itu, lanjut dia, kemampuan dan kompetensi Ahli K3 harus secara terus menerus diasah dan ditingkatkan sehingga mereka dapat mengimbangi dinamika dunia usaha dan dunia industri.
"Karena dalam pelaksanaan K3, keahlian dan kompetensi menjadi landasan yang kuat sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya.
Ini pesan Plh Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga untuk para ahli K3 pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group