Kemnaker Ingatkan Pentingnya Jamsostek Bagi Pekerja Kepada Pengrajin Batik di Solo

Kemnaker Ingatkan Pentingnya Jamsostek Bagi Pekerja Kepada Pengrajin Batik di Solo
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri (empat dari kiri) saat mengunjungi pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, SOLO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan dan memberi edukasi pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal.

Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pengrajin batik di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai Jamsostek dan memberikan perlindungan khususnya bagi pekerja BPU di Solo.

"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja, sehingga mereka menjadi nyaman bekerja, terlindungi dari segala risiko. Sebab, semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total dan risiko lainnya," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.

Dirjen Indah menegaskan Kemnaker akan terus mendorong setiap pekerja untuk menjadi anggota atau peserta Jamsostek, terutama untuk pekerja BPU dengan iuran Rp 16.800 per bulan.

"Regulasinya Kemnaker yang buat, tetapi operasional BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Hingga saat ini, Dirjen Putri mengungkapkan jumlah peserta aktif Jamsostek yang aktif membayar iuran sebanyak 36,7 juta orang dari total target kepesertaan 42 juta orang.

Kemnaker mengedukasi pengrajin batik di Solo tentang pentingnya program Jamsotek bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya di sektor informal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News