Kemnaker Jemput Bola untuk Menyerap Aspirasi Terkait Rencana Revisi PP 35 dan PP 36
Rabu, 02 Agustus 2023 – 22:39 WIB

Direkytur Jenderal Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker
"Salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kami catat dengan baik dan benar," terangnya.
Dia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.
Dirjen Putri menyampaikan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
"Jadi kami menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," ujarnya. (mrk/jpnn)
Kemnaker menerima masukan dan aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi revisi PP 35 dan PP 36, salah satunya dengan sistem jemput bola
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group