Kemnaker-JICA Perkuat Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kemnaker-JICA Perkuat Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden JICA Kenichi Shishido di Jakarta, Kamis (23/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) siap memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dengan Wakil Presiden JICA Kenichi Shishido di Jakarta, Kamis (23/6).

"Melalui pertemuan ini, saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA dapat memperkuat kerja sama dan kolaborasi kita untuk memulihkan kondisi di bidang ketenagakerjaan," kata Sekjen Anwar seusai menerima Courtesy Call Wakil Presiden JICA Kenichi Shishido.

Sekjen Anwar mengatakan kerja sama bilateral antara kedua negara khususnya di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang dilakukan dalam dua skema yang diatur dalam dua dokumen kerja sama.

Dua skema dan dokumen kerja sama tersebut, yaitu Skema Indonesia-Japan Economics Partnership Agreement (IJEPA) dan Skema Specified Skilled Workers (SSW) berdasarkan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia–Jepang.

Selain itu, kata Sekjen Anwar, skema MoC SSW juga menetapkan bahwa proses penempatan PMI pada SSW dilakukan dengan skema PMI Individual.

Meski demikian, pemerintah Indonesia mengusulkan amandemen MoC untuk menambahkan program Private-to-Private (P2P) sebagai skema baru.

Adapun beberapa pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengusulkan evaluasi MoC SSW dan penambahan skema penempatan P-to-P, antara lain karena permintaan dari pihak swasta Jepang (Accepting Organization dan agen perekrutan Jepang) untuk melibatkan pihak swasta Indonesia dalam proses penempatan PMI SSW.

Kemnaker dan JICA memperkuat kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News