Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
Hasil kajian tersebut diharapkan menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait.
Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi dan formula yang akan diungkapkan dalam waktu dekat.
“Intinya kami perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu. Kami belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kami akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini,“ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3).
Menteri Hanif menjelaskan, pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.
Pertama, transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.
Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Naker Fest Jakarta Siap Hadirkan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan, Catat Tanggalnya!