Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
Hasil kajian tersebut diharapkan menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait.
Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi dan formula yang akan diungkapkan dalam waktu dekat.
“Intinya kami perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu. Kami belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kami akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini,“ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3).
Menteri Hanif menjelaskan, pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.
Pertama, transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.
Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan