Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online
Kamis, 29 Maret 2018 – 21:19 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Menter Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat diwawancarai awak media di Jakarta. Foto : Istimewa
Menteri Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Tapi, sebaliknya kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," tandas Menteri Hanif.(jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri