Kemnaker Kawal Proses Rencana PHK Giant
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant.
Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sekjen Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/4).
Anwar menjelaskan manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis.
Kemnaker memastikan bakal mengawal rencana PHK Giant, terutama terkait dengan hak karyawan sesuai ketentuan.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya