Kemnaker Kawal Proses Rencana PHK Giant
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant.
Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant.
Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sekjen Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/4).
Anwar menjelaskan manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis.
Kemnaker memastikan bakal mengawal rencana PHK Giant, terutama terkait dengan hak karyawan sesuai ketentuan.
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker