Kemnaker - Kementerian BUMN Teken MoU Tentang Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

Kemnaker - Kementerian BUMN Teken MoU Tentang Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, Rabu (22/7/2020) di Jakarta.

Penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama ini disaksikan Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Para Direktur Utama dan Pimpinan BUMN, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia Herdy Harman.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama ini merupakan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, terutama kepada Saudara Menteri BUMN dan 5 Direktur Utama Perusahaan BUMN yang telah menandatangani 5 komitmen bersama ini, serta mendorong 100 BUMN lainnya yang hadir atau mengikuti acara ini melalui media online dapat berkomitmen melalui penandatanganan komitmen bersama ini dalam proses selanjutnya,” terang Menaker Ida.

Menurut Menaker Ida, UU No 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 % dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Dengan kondisi saat ini, BUMN diharapkan tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” katanya.

Dalam acara ini, Menaker juga meluncurkan layanan informasi ketenagakerjaan disabilitas pada sistem informasi ketenagakerjaan, sebagai bagian pelayanan penyediaan akses informasi upaya pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disbilitas, serta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan komitmen bersama ini.

Ia berharap, dengan diluncurkannya layanan ini, dapat menambah khasanah informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan inklusi. Tidak berhenti di situ, ia juga mendorong supaya layanan informasi ini terus dikembangkan. Hal itu menurutnya, agar penyediaan informasi yang akses dan inklusi bagi semua penggunanya menjadi semakin lengkap.

Kemnaker dan Kementerian BUMN menandatangani MoU dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News