Kemnaker - Kementerian BUMN Teken MoU Tentang Hak Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas
Rabu, 22 Juli 2020 – 21:17 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker
“Untuk itu diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada SISNAKER Kemnaker,” terangnya.(ikl/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemnaker dan Kementerian BUMN menandatangani MoU dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Untuk Ketiga Kalinya FW BUMN Gelar Mudik Gratis Naik KA Wisata
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Bersama Kementerian BUMN, SIG Hadirkan Sobat Aksi Ramadan