Kemnaker Komitmen Lindungi Pekerja, Ida Ambil Jalan Tengah Terkait UM 2022
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker terus berkomitmen melindungi pekerja atau buruh, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan.
Karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan upah minimum (UM) 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja atau buruh," ucap Menaker Ida pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I lantai 1 DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Ida menegaskan, terkait penetapan UM 2022, Kemnaker tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya harus mempertimbangkan kesempatan kerja bagi pengangguran karena Covid-19 naik cukup tajam," ucapnya.
Di sisi lain, Menaker Ida mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Ada pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sesuai dengan ketentuan karena upah naik. Lalu, pengusaha akan mengalihkan usahanya hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usaha.
"Berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Kemnaker berkomitmen melindungi pekerja atau buruh, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan