Kemnaker Libatkan Publik dalam Menyusun UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan disusun secara terbuka dan melibatkan publik.
"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses panjang. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS tripartit nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," katanya.
Menaker Ida menyampaikan hal tersebut pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai 1 DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit nasional dalam menyusun UU, tetapi juga menyertakannya dalam penyusunan peraturan turunan.
"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi. Majelis juga mengonfrontasi keterlibatan serikat pekerja atau buruh dalam forum representasi LKS tripartit nasional," ungkapnya.
Menaker Ida menjelaskan, di tengah proses pembahasan, terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS tripartit nasional.
Meski begitu, anggota LKS ini bersepakat untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga UU dan peraturan turunannya rampung.
"Kami memberikan apresiasi kepada partisipasi seluruh stakeholder dalam representasi LKS ini. Kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.
Kemnaker tidak hanya melibatkan representasi LKS tripartit nasional dalam menyusun UU, tetapi juga menyertakannya dalam penyusunan peraturan turunan
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi