Kemnaker Melakukan Penyederhanaan Birokrasi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Reformasi birokrasi menjadi salah fokus kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendukung agenda reformasi birokrasi ini dengan telah dilakukannya perampingan struktur jabatan di lingkungan Kemnaker.
“Hal ini menjadikan kita lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam sosialisasi Roadmap Reformasi Birokrasi di BBPLK Medan, Sumatera Utara, Jumat (9/4).
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan reformasi birokrasi dilakukan dengan restrukturisasi organisasi.
Hal ini dilakukan dengan merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Baik yang berada di kantor pusat maupun UPTP di daerah.
Dengan adanya reformasi birokrasi ini, Kemnaker lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik yang diperuntukan bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.
Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut adalah jabatan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.
“Jabatan-jabatan ini adalah SDM yang dibutuhkan di dunia ketenagakerjaan. Mereka ini tidak hanya bertempat di Kemnaker, tetapi juga di kementerian/lembaga lain, serta di pemda,” jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendukung agenda reformasi birokrasi ini dengan telah dilakukannya perampingan struktur jabatan di lingkungan Kemnaker.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu