Kemnaker Memastikan Memberi Sanksi Bagi Pengusaha yang Mangkir Bayar THR
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Dia menegaskan Kemnaker akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.
Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia.
Hal itu diwujudkan dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021", melalui zoom meeting, pada Jumat (7/5/2021).
Haiyani mengatakan Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.
Dirjen Binawasnaker Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan.
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Penting Menaker Yassierli untuk Generasi Bangsa
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis