Kemnaker Mengingatkan Perusahaan Segera Daftar WLKP secara Daring
Jumat, 12 Maret 2021 – 17:54 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3) malam. Foto: Kemnaker.
"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.
Dalam laporan acara, Direktur Bina K3 Muhammad Idam menyampaikan acara ini dihadiri 5 orang Kepala Balai UPTP dan 15 orang UPTD, 4 Struktural UPT K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber. (*/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online. Sejauh ini, jumlah pendaftar melalui sisnaker belum sesuai harapan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura