Kemnaker Mengingatkan Perusahaan Segera Daftar WLKP secara Daring
Jumat, 12 Maret 2021 – 17:54 WIB
"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.
Dalam laporan acara, Direktur Bina K3 Muhammad Idam menyampaikan acara ini dihadiri 5 orang Kepala Balai UPTP dan 15 orang UPTD, 4 Struktural UPT K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber. (*/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online. Sejauh ini, jumlah pendaftar melalui sisnaker belum sesuai harapan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini