Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR Virtual mulai 8 April hingga 8 Mei untuk melayani konsultasi dan pengaduan soal THR keagamaan 2022.
Kemnaker memastikan terus menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Jadi, Posko THR Virtual dibuat untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (9/5).
Dia mengatakan, hingga penutupan Posko THR Virtual Kemnaker pada 8 Mei, 5.680 laporan masuk.
Yakni, 3.037 pengaduan online (54 persen) dan 2.643 konsultasi online (46 persen).
Dia menjelaskan, 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.
Perinciannya, 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut, 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya.
Kemnaker memastikan menindaklanjuti seluruh pengaduan soal THR 2022. Pengusaha yang tak mematuhi ketentuan pembayaran THR siap-siap saja
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Kisah Pengusaha Bali yang Banting Setir jadi DJ, Berhasil Raih Penghargaan TikTok
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Tiga Serangkai
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi