Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko THR Virtual mulai 8 April hingga 8 Mei untuk melayani konsultasi dan pengaduan soal THR keagamaan 2022.
Kemnaker memastikan terus menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Jadi, Posko THR Virtual dibuat untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Senin (9/5).
Dia mengatakan, hingga penutupan Posko THR Virtual Kemnaker pada 8 Mei, 5.680 laporan masuk.
Yakni, 3.037 pengaduan online (54 persen) dan 2.643 konsultasi online (46 persen).
Dia menjelaskan, 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan.
Perinciannya, 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR terlambat dibayarkan.
"Dari laporan tersebut, 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya.
Kemnaker memastikan menindaklanjuti seluruh pengaduan soal THR 2022. Pengusaha yang tak mematuhi ketentuan pembayaran THR siap-siap saja
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Soal Polemik THR Mitra, Pakar: Tuntutan Populis yang Kontradiktif dengan Regulasi
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi