Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja

Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membahas tindak lanjut pengaduan soal THR 2022. Foto: Humas Kemnaker

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.

Selain itu, Kemnaker mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan disnaker daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan sampai pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tidak patuh," katanya.

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar Sanusi, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, pengusaha diberi nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberi nota pemeriksaan I terus dipantau," ujarnya.

Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan tujuh hari.

Sementara itu, di antara 2.643 konsultasi online, 1.724 telah direspons dan 919 sisanya masih dalam penyelesaian. (mrk/jpnn)

Kemnaker memastikan menindaklanjuti seluruh pengaduan soal THR 2022. Pengusaha yang tak mematuhi ketentuan pembayaran THR siap-siap saja


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News