Kemnaker Menindaklanjuti Pengaduan THR 2022, Pengusaha yang Tak Patuh Siap-Siap Saja

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya.
Selain itu, Kemnaker mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan disnaker daerah untuk memonitor dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan.
"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan sampai pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tidak patuh," katanya.
Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar Sanusi, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR 2022, pengusaha diberi nota pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal tujuh hari sejak nota pemeriksaan diterima perusahaan.
"Perusahaan yang telah diberi nota pemeriksaan I terus dipantau," ujarnya.
Jika batas waktu pemenuhan nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan nota pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhan tujuh hari.
Sementara itu, di antara 2.643 konsultasi online, 1.724 telah direspons dan 919 sisanya masih dalam penyelesaian. (mrk/jpnn)
Kemnaker memastikan menindaklanjuti seluruh pengaduan soal THR 2022. Pengusaha yang tak mematuhi ketentuan pembayaran THR siap-siap saja
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi