Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran

Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker

Karena itu, Kemenparekraf telah menyiapkan posko THR untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.

Posko tersebut bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Layanan ini dapat diakses secara daring melalui poskothr.kemenaker.co.id dan bisa diakses hari ini dari 8 Mei sampai 8 April 2022," ungkap Menaker Ida.

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII menegaskan keberadaan posko THR keagamaan ini bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan sesuai ketentuan.

"Pengawas ketenagakerjaan akan memberiikan rekomendasi kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar ketentuan THR keagamaan 2022," tandas Ida. (mcr18/jpnn)

Kemnaker meminta pengusaha untuk membayar THR Seminggu sebelum Lebaran agar hak pekerja atau buruh secepatnya dituntaskan


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News