Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran

Karena itu, Kemenparekraf telah menyiapkan posko THR untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.
Posko tersebut bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.
"Layanan ini dapat diakses secara daring melalui poskothr.kemenaker.co.id dan bisa diakses hari ini dari 8 Mei sampai 8 April 2022," ungkap Menaker Ida.
Mantan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII menegaskan keberadaan posko THR keagamaan ini bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan sesuai ketentuan.
"Pengawas ketenagakerjaan akan memberiikan rekomendasi kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar ketentuan THR keagamaan 2022," tandas Ida. (mcr18/jpnn)
Kemnaker meminta pengusaha untuk membayar THR Seminggu sebelum Lebaran agar hak pekerja atau buruh secepatnya dituntaskan
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Mercurius Thomos Mone
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat