Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Program JKP

Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Kepesertaan Program JKP
Menaker Ida Fauziyah saat menerima Direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga kegiatan itu dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Menaker Ida juga mengatakan dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Kesehatan.

"Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Menaker Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4).

Dia menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.

Dengan integrasi data itu, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.

"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Menaker Ida Fauziyah.

Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," ucap Menaker Ida.

Proses integrasi data kepesertaan program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News