Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi yang menjadi landasan penetapan upah minimum 2023.
Regulasi yang terbit pada 16 November 2022, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional Indah Anggoro Putri menyampaikan salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18/2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sementara itu, upah minimim kabupaten/kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
"Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," tegas Dirjen Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Rabu (23/11).
Kemnaker meminta Dewan Pengupahan Daerah melakukan analisa yang cermat dalam menyusun UMP/UMK 2023 dengan mematuhi formula upah minimum yang baru
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Setelah Pelantikan Kepala Daerah, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Simak Penjelasannya
- Kepala Daerah Dilantik Serentak, Ibas: Perkuat Kolaborasi dan Bahagiakan Rakyat
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan