Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Putri menyebutkan dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Dirjen Putri menjelaskan di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Selain itu menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.

Menurutnya, dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat berpedoman pada penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker tersebut, rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan.

"Bisa diterima oleh seluruh pihak dan selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemnaker meminta Dewan Pengupahan Daerah melakukan analisa yang cermat dalam menyusun UMP/UMK 2023 dengan mematuhi formula upah minimum yang baru


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News