Kemnaker Minta DPR Segera Sahkan RUU Ini untuk Cegah Pelecehan di Tempat Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta DPR agar segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS).
RUU tersebut telah dibahas selama hampir empat tahun menjadi Undang-Undang.
Dia menilai, para pekerja atau buruh sangat membutuhkan RUU tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.
Permintaan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia di Jakarta pada Rabu (29/12).
"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Kami mendukung DPR agar segera menuntaskan RUU PKS menjadi undang-undang," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menurut Menaker Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, profesi, budaya, agama, bahkan benua.
"Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau maya (online)," katanya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan RUU PKS jauh lebih efektif karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, para pekerja atau buruh sangat membutuhkan RUU PKS untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas