Kemnaker Minta DPR Segera Sahkan RUU Ini untuk Cegah Pelecehan di Tempat Kerja
Karena itu, dia berharap RUU PKS menjadi UU sapu jagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir.
"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya.
Pelecehan atau kekerasan seksual mengurangi produktivitas di dunia kerja.
Hal itu dapat mengganggu kerja sama dalam bekerja.
Pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya.
Pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi.
Sementara itu, Sekjen PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) Johny Maukar mendukung Kemnaker agar RUU PKS segera disahkan menjadi UU.
"Melalui UU PKS, diyakini akan ada aturan anti kekerasan secara fisik maupun psikis serta seksual. Kami berharap nanti dicanangkan Wakil Ketua DPR Muhaimin, " katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, para pekerja atau buruh sangat membutuhkan RUU PKS untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas