Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum (UM) di daerah.
Sebab, pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal peraturan perundang-undangan terkait UM.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja.
Khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.
"Melalui pertemuan rakor pengawasan ini, diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Ida pada Selasa (21/12).
Menaker Ida menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum 2022.
Ida mengatakan, penetapan UM 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Terdapat dua hal penting yang harus dicermati. Yaitu, kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan agar hak pekerja dilindungi terkait ketentuan upah minimum
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker