Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM
Rabu, 22 Desember 2021 – 22:44 WIB
"Kedua hal ini harus berjalan beriringan," ucapnya.
Ida mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.
"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida juga meminta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun antara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," ucapnya. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan agar hak pekerja dilindungi terkait ketentuan upah minimum
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja