Kemnaker Minta Perselisihan Hubungan Industrial Diselesaikan dengan Dialog Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong agar perselisihan hubungan industrial antara manajemen perusahaan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dapat diselesaikan dengan dialog sosial.
"Dialog sosial harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah antara manajemen perusahaan dan karyawan atau serikat pekerjanya," ucap Menaker Ida saat menerima audiensi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Siswo Cahyono di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/12).
Menurut Ida, perselisihan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerjanya sangat mungkin terjadi.
Karena itu, dialog sosial menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik di internal perusahaan.
"Nah, nanti dari Ditjen PHI memfasilitasi dialog sosial antara dua perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerjanya," ucapnya.
"Melalui dialog sosial ini, diharapkan persoalan selesai dengan baik dan ke depan tercipta hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan untuk kedua pihak," imbuhnya.
Sebagai informasi, kunjungan wakil ketua DPRD Kukar dilakukan bersama sejumlah kepala desa dan perwakilan karyawan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista.
Mereka menemui Menaker Ida untuk menyampaikan persoalan PHK yang terjadi di PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista terhadap para karyawannya. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista untuk berdialog dengan karyawannya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025