Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja
Kamis, 24 Februari 2022 – 15:35 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri saat membuka forum diskusi Edukasi dan Fasilitasi Penumbuhkembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu, (23/2). Foto: Humas Kemnaker
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, upaya lain untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh.
"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penting bagi kami untuk bisa mendapat masukan dari seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini,'' jelas Dinar. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini