Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja
Kamis, 24 Februari 2022 – 15:35 WIB
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, upaya lain untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh.
"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penting bagi kami untuk bisa mendapat masukan dari seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini,'' jelas Dinar. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Rapat Bareng Budi Arie, Firnando Minta Syarat Mendirikan Koperasi Dievaluasi