Kemnaker Minta Perusahaan Beri Fasilitas demi Kesejahteraan Pekerja
Kamis, 24 Februari 2022 – 15:35 WIB
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, upaya lain untuk mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan adalah menerbitkan Buku Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh.
"Untuk mencapai tujuan bersama sebagai perwujudan peningkatan kesejahteraan pekerja, yang dalam hal ini dilaksanakan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, penting bagi kami untuk bisa mendapat masukan dari seluruh unsur peserta yang mengikuti kegiatan ini,'' jelas Dinar. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan fasilitas kesejahteraan berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, tempat olahraga, kantin, fasilitas kesehatan, koperasi, dan rekreasi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK