Kemnaker Minta Prosedur Layanan BPJS Dipermudah
Jumat, 03 Agustus 2018 – 18:28 WIB
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.
"Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.(jpnn)
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI mendorong agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai