Kemnaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selasa, 13 Juni 2023 – 17:33 WIB
Dirjen Putri memastikan dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan sebagainya.
Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial, berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," pungkas Dirjen Putri. (mrk/jpnn)
Dirjen Putri menyampaikan optimistis Kemnaker terhadap UU Ciptaker yang dapat mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja