Kemnaker Pasang Kuda-Kuda, Unit Kerja Segera Pakai SAKTI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyosialisasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (22/11).
Diharapkan sistem SAKTI mampu mengubah seluruh pegawai dalam melakukan pencatatan transaksi secara reguler dengan penginputan pada periode terjadinya transaksi.
"Setiap pengawas perlu bukti, karena itu kami sangat berharap dan tekankan, setiap apa yang kita lakukan itu catat! Prinsipnya, do what you write, write what you do, kerjakan apa yang kamu tulis, tulis apa yang kamu kerjakan," ujar Sekjen Anwar Sanusi dalam sambutan sekaligus arahan sosialisasi implementasi SAKTI pada Kemnaker.
Anwar Sanusi menjelaskan dengan sistem SAKTI Kemnaker akan lebih cepat untuk melakukan diagnosis awal apabila ada hal-hal tidak sesuai.
"Selain pencatatan transaksi, ada tiga hal lain yang perlu disiapkan agar dapat memastikan bahwa Kemnaker ini betul-betul tingkat ridiculous sudah sangat tinggi untuk dapat mengaplikasikan SAKTI ini pada unit kerja," kata Anwar Sanusi.
Tiga hal yang dipersiapkan Kemnaker untuk SAKTI adalah:
Pertama, infrastruktur sarana dan prasarana, persiapan PC dan laptop yang sesuai dengan spesifikasi, dan kebutuhan jaringan internet yang lancar.
Kedua, Sumber Daya Manusia (SDM), yakni penunjukan SDM yang memiliki kompetensi, serta memperhatikan kebijakan rotasi pegawai pada periode kritis.
Kemnaker mulai menyosialisasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (22/11).
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK