Kemnaker Pastikan Belum Ada Draft Revisi UU Ketenagakerjaan

Kemnaker Pastikan Belum Ada Draft Revisi UU Ketenagakerjaan
Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) belum ada. Masyarakat diminta untuk tidak termakan isu yang beredar seputar draft revisi UU Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, lini media massa dan media sosial sempat diramaikan isu revisi UU Ketenagakerjaan. Bahkan, isu ini sempat diangkat kalangan Serikat Pekerja/Serika Buruh (SP/SB) saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Perlu diketahui bahwa tidak ada RUU tentang itu (UU Ketenagakerjaan). Jangankan RUU, konsep juga belum ada. Yang beredar di sosmed terkait revisi UU Ketenagakerjaan adalah tidak benar, bahkan bisa dibilang hoaks,” kata Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman di Jakarta, Jumat (4/10).

Budiman mengatakan, selama ini perbaikan UU Ketenagakerjaan masih menampung kajian. Pemerintah masih mengumpulkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan UU Ketenagakerjaan.

“Pemerintah sudah bolak-balik bertemu dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Pemerintah terus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Budiman.

Budiman mengingatkan, masyarakat harus lebih berhati-hati menyikapi segala informasi yang beredar, agar tidak termakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno, menambahkan, Kemnaker masih melakukan kajian terkait berbagai usulan perubahan atas UU Ketenagakerjaan. Arah perubahan itu sendiri adalah transformasi ekosistem ketenagakerjaan dari yang rigit/kaku menjadi fleksibel.

“Indikator ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel masih sangat diperlukan, dan diharapkan melalui UU Ketenagakerjaan baru, ekosistem ketenagakerjaan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain,” terang Soes. (jpnn)

Kemnaker memastikan belum ada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News