Kemnaker Pastikan Koperasi TKBM Tidak Dihapus Terkait Pemberlakuan NLE di Pelabuhan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penerapan national logistic ecosystem (NLE) di pelabuhan tidak akan membuat koperasi tenaga Kerja bongkar muat (TKBM) dihapus.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri saat membuka dialog perlindungan TKBM dalam menghadapi kebijakan NLE dari aspek ketenagakerjaan di Tanjung Priok Jakarta, Rabu (20/7).
"Jangan jadikan NLE ini sebagai momok yang merugikan. Jangan berpikir NLE ini akan mem-PHK dan menutup koperasi TKBM, tidak," kata Putri.
Dirjen Putri menjelaskan penerapan NLE di pelabuhan bertujuan menata agar pelabuhan lebih bagus dan modern, sehingga pelabuhan di Indonesia dapat berdaya saing dengan pelabuhan-pelabuhan yang ada di negara lain.
Menurutnya, jika pelabuhan-pelabuhan di Indonesia lebih bagus dan modern, maka pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih mudah, sehingga konsumen pun akan senang.
"Jadi itu tujuannya, supaya lebih rapi," tegasnya.
Dirjen Putri juga ingin memastikan jika NLE sudah diterapkan harus ada kepastian hubungan kerja, dan TKBM harus terlindungi, baik jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatannya.
"Seluruh TKBM harus terhindari dari kecelakaan kerja dan dampak penyakit-penyakit yang menganggu kesehatan Bapak Ibu semua. Seluruh TKBM harus memiliki keterampilan atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan NLE," harapnya.
Kemnaker memastikan pemberlakuan NLE di pelabuhan tidak akan membuat koperasi TKBM dihapus
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- SPSL Sebut Pemindai Kontainer Modern Meningkatkan Daya Saing Pelabuhan
- Ahmad Luthi Inginkan Membangun Pelabuhan Modern di Jateng
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi