Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya

Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. Foto: Humas Kemnaker

Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Yaitu, untuk usaha berskala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (mrk/jpnn)

Kemnaker memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengeklaim program JKP per 11 Februari 2022


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News