Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya
Selasa, 22 Februari 2022 – 20:00 WIB
Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Yaitu, untuk usaha berskala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (mrk/jpnn)
Kemnaker memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengeklaim program JKP per 11 Februari 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan