Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya
Selasa, 22 Februari 2022 – 20:00 WIB

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. Foto: Humas Kemnaker
Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Yaitu, untuk usaha berskala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (mrk/jpnn)
Kemnaker memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengeklaim program JKP per 11 Februari 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu