Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun tidak bekerja.
Misalnya, kecelakaan, sakit, meninggal, PHK, hingga situasi usia yang tidak produktif.
Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang JHT.
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang di-PHK.
Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja sehingga pekerja diharapkan bisa survive dan berpeluang besar mendapatkan pekerjaan baru.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, jaminan hari tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya.
Yakni, sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta untuk biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT adalah program pelindungan untuk jangka panjang
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK