Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun tidak bekerja.
Misalnya, kecelakaan, sakit, meninggal, PHK, hingga situasi usia yang tidak produktif.
Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta uang JHT.
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang di-PHK.
Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja sehingga pekerja diharapkan bisa survive dan berpeluang besar mendapatkan pekerjaan baru.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, jaminan hari tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya.
Yakni, sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta untuk biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT adalah program pelindungan untuk jangka panjang
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya