Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT
Karena itu, uang JHT seharusnya diterima buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
"JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2).
Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua, meninggal, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, sebagian manfaat JHT tersebut dapat diklaim apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, Chairul menuturkan, yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT adalah program pelindungan untuk jangka panjang
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya