Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT

"Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai," ujarnya.
Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait.
Karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya permenaker ini, dalam waktu dekat, Menaker Ida Fauziyah berdialog dan memberikan sosialisasi kepada stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (mrk/jpnn)
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, JHT adalah program pelindungan untuk jangka panjang
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Kaya Susah
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian