Kemnaker: Pekerja yang Terpaksa WFH Berhak Mendapat Upah
Rabu, 07 Juli 2021 – 22:18 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Humas Kemnaker
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.
Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.(jpnn)
Kemnaker terus berkomitmen melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi